Ahad 01 Mar 2020 18:10 WIB

Tito Terbitkan Permendagri Pembentukan Dinas Damkar

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Permendagri pembentukan Dinas Damkar.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Tengah)
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Permendagri No. 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten Kota. Dengan adanya nomenklatur itu, Tito mewajibkan pemadam kebakaran di daerah diwadahi perangkat daerah mandiri atau satu dinas tersendiri.

Tito menyoal masih terjadinya kekurangan tenaga Damkar dan penyelamatan di daerah. Padahal Tito menekankan pentingnya tersedianya aparatur Damkar dan Penyelamatan dari kuantitas maupun kompetensi aparatnya.

Baca Juga

"Jadi harusnya dinas tersendiri, tapi di beberapa daerah menjadi sub dinas. Seolah-olah masalah kebakaran adalah masalah biasa. Ketika terjadi kebakaran baru dicari. Jadi posisi Damkar seperti dilupakan tapi dirindukan," kata Mendagri saat menjadi Inspektur Upacara peringatan HUT Damkar dan Penyelamatan ke-101 digelar di Stadion Sultan Agung, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY, Ahad (1/3).

Tito menkelaskan, padahal dalam PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah secara tegas menyatakan penyelenggara Damkar adalah dinas daerah provinsi dan dinas daerah kab/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.

Oleh karena itu, Tito menetapkan Permendagri No. 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang saat ini dalam proses di Kemenkumham untuk diundangkan. Ia meminta kepada seluruh gubenrur, bupati dan wali kota untuk memastikan Damkar sebagai dinas tersendiri.

"Setelah diundangkan nanti saya minta kepada seluruh gubernur bupati dan walikota agar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai dinas yang mandiri tidak digabungkan dengan urusan pemerintahan lainnya, pembentukan ini saya minta paling lama dalam tempo satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan," kata Tito.

Selain itu, Tito mengungkap urusan penanggulangan kebakaran adalah urusan wajib dalam layanan dasar sebagaimana tertuang dalamm UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, urusan ini wajib diselenggarakan oleh Pemda, termasuk pendanaan.

"Wajib mendapatkan prioritas dalam penyelenggaraan dan pendanaan dalam APBD berpedoman kepada standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah sistem yang sekarang kita anut," kata Tito.

Dari sisi regulasi bisa dipahami bahwa urusan Damkar dan Penyelamatan menempai posisi yang sangat penting. Namun Tito menilai implementasi masih kurang di berbagai daerah. Ia mencontohkan, dalam hal pelaksanaan tugas, Damkar sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sarana prasana (Sarpras) dari segi jumlah, jenis dan standarisasi.

Padahal, lanjut Tito, Kemendagri telah menetapkan pengaturan mengenai standarisasi Sarpras Damkar di daerah. Karena itu, ia menilai modernisasi Sarpras Damkar sangat penting.

"Tidak banyak pemda yang mungkin ingin melakukan perbaikan sarpras Damkar. Padahal inilah urusan wajib dan urusan dasar," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement