REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong Pemerintah Indonesia untuk berkontribusi pada penyelesaian konflik antarumat beragama di India hingga menyebabkan korban meninggal dunia, menyusul adanya revisi UU Kewarganegaraan. Ketua DPP PKB Bidang Komunikasi dan Informasi Ahmad Iman Syukri, melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Ahad (1/3), mengatakan revisi UU Kewarganegaraan di India dinilai melanggar resolusi Dewan HAM PBB Nomor 16/18.
Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, menurut Iman, sepatutnya mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan konflik antarumat di India yang mengatasnamakan agama ini.
"Jika kategorinya intoleransi, stigmatisasi, diskriminasi, dan hasutan kekerasan atas dasar agama atau kepercayaan, maka itu masuk pelanggaran HAM," kata Iman.
Ahmad Iman menambahkan, Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dan komitmen terhadap amanah Piagam PBB untuk taat terhadap HAM dan toleransi beragama, maka Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri hendaknya mengajukan protes kepada Pemerintah India.
"Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri juga bisa memanggil Duta Besar India di Jakarta untuk mengusulkan mencabut UU Kewarganegaraan yang dinilai diskriminatif, agar revisi UU Kewarganegaraan itu tidak terjadi di negara lain," katanya.
Dalam UU Kewarganegaraan India yang baru, mengatur percepatan pemberian kewarganegaraan untuk warga dari enam agama yakni Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen, yang berasal dari negara tetangga Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan, yang pindah ke India sebelum tahun 2015. Namun, dalam revisi UU Kewarganegaraan tersebut tidak mencantumkan agama Islam, sehingga menyulut protes warga Muslim India.