Ahad 01 Mar 2020 23:45 WIB

Polisi Selidiki Kebakaran Tambang Minyak Ilegal

Polres Batanghari sedang selidiki kasus ledakan dan kebakaran tambang minyak ilegal

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Polres Batanghari sedang selidiki kasus ledakan dan kebakaran tambang minyak ilegal. Ilustrasi.
Foto: ANTARA FOTO
Polres Batanghari sedang selidiki kasus ledakan dan kebakaran tambang minyak ilegal. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Kepolisian Resor (Polres) Batanghari sedang melakukan penyelidikan atas kasus ledakan dan kebakaran tambang minyak ilegal. Kebakaran itu terjadi pada Sabtu (29/2) di Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

"Pasca-pemadaman di lokasi, aparat kini masih masih menelusuri kepemilikan lahan dan sumur ilegal tersebut. Anggota Polres Batanghari sedang menyelidikinya dan mereka sudah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadidi Jambi, Ahad (1/3).

Baca Juga

Ledakan yang diikuti kebakaran terjadi di bak penampungan minyak hasil tambang ilegal dalam kawasan tahura, Sabtu (29/2) pada pukul 13.05 WIB. Lokasi sumur tersebut berada pada wilayah kerja pertambangan PT Pertamina EP (Persero) yang dijalankan oleh PT Prakarsa Betung Meruo Senami Jambi (PBMSJ).

Dari laporan yang disampaikan petugas PBMSJ, kebakaran terjadi karena mesin pompa pentransfer minyak terbakar. Apinya menyambar bak penampungan minyak. Api pun langsung membumbung tinggi. Api baru padam sekitar dua jam kemudian oleh tim gabungan dari perusahaan serta polisi dan tentara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari Parlaungan Nasution membenarkan soal kebakaran sumur tambang ilegal dalam tahura. Aktivitas tambang liar di sumur itu sudah ditindak oleh timnya tahun lalu. Saat menggelar operasi, timnya sempat menutup sumur secara manual.

"Sumur kami sumbat dengan kayu, paralon, dan besi. Sedangkan motor dan mesin bor kami masukkan ke dalam bak yang menampung minyak hasil tambang liar," katanya.

Pihaknya juga telah melaporkan hasil pemetaan usaha penyulingan minyak ilegal ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Seluruh usaha-usaha penyulingan itu tidak memiliki izin lingkungan dan pihaknya berharap ada dukungan penindakan yang tegas.

Sebelumnya, dalam rapat evaluasi, satgas mengidentifikasi 1.693 unit sumur ilegal di Kabupaten Batanghari dan 149 sumur di Kabupaten Sarolangun. Dari evaluasi juga disebutkan kondisi lingkungan di lapangan sudah rusak berat.

Lahan kritis akibat masifnya tambang minyak ilegal menyebar hingga 400 hektare. Kondisi badan air juga rusak berat karena bercampur minyak.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi menyatakan akan menyiapkan kembali tim untuk operasi pemberantasan pada tahun ini. "Untuk tahun 2020, akan dibentuk lagi tim terpadu di mana semua sedang dikoordinasikan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement