REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Timur menangkap seorang tersangka berinisial DI. Tersangka ditangkap atas tuduhan memproduksi narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakan kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
"Tersangka memproduksi sendiri sabu-sabu di dalam kontrakannya Jalan Kramat Gang Anggrek RT 004 RW 002 Lubang Buaya," kata Kasat Narkoba Polrestro Jaktim, AKBP Jonter Banuarea, saat olah TKP, Senin (2/3).
Tersangka ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polrestro Jaktim pada Jumat (28/2) pukul 09.00 WIB. Jonter mengatakan, dari hasil pengembangan kasus DI diketahui membuat narkotika jenis sabu-sabu seorang diri di kontrakannya.
"Sudah kita lakukan tes awal hasilnya positif memproduksi sabu-sabu," katanya.
Dalam proses penggerebekan, polisi menyita tiga gram narkotika jenis sabu-sabu yang diproduksi tersangka. Namun yang menjadi sorotan polisi adalah proses pembuatan sabu yang dilakukan tersangka.
"Yang menjadi sorotan kami adalah proses pembuatannya. Tersangka rupanya mampu membuat sendiri sabu-sabu," katanya.
Pantauan di lokasi melaporkan DI memproduksi narkotika di lantai dua kontrakannya menggunakan sejumlah alat. Sementara bangunan dua lantai yang berdiri di atas lahan seluas 100 meter persegi tampak berantakan.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan berupa bong atau alat hisap sabu-sabu, sejumlah tabung plastik, dan beberapa cairan kimia.