REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, berinisial Mu (52) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 10 orang muridnya.
Korban kejahatan yang diduga dilakukan Mu rata-rata berusia antara delapan hingga 12 tahun. “Benar, pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna yang dihubungi dari Meulaboh, Senin (2/3).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Mu yang dimintai keterangan oleh penyidik belum mengakui perbuatannya. Zeska Julian mengatakan saat ini polisi juga sedang menunggu hasil visum et repertum terhadap sejumlah korban yang diduga merupakan murid pelaku.
“Kasus ini masih kita selidiki. Kami memohon waktu kepada rekan-rekan media karena dalam mengungkap kasus ini polisi membutuhkan waktu,” kata Iptu Zeska.
Tersangka Mu ditangkap anggota Polsek Trumon, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan pada Jumat (28/2) malam. Ia ditangkap setelah sejumlah orang tua dan wali murid merasa curiga karena anak mereka enggan ke sekolah karena mengaku takut.
Mu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan kemudian diamankan ke Mapolsek Trumon. Pada Sabtu (29/2) Mu dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk dilimpahkan penyelidikannya di tingkat kabupaten.