Senin 02 Mar 2020 16:30 WIB

Bareskrim Periksa 7 Saksi Terkait Radioaktif di Batan Indah

Pegawai Batan yang diketahui menyimpan radioaktif masih berstatus saksi.

Petugas dari BATAN dan BAPETEN melakukan dekontaminasi tahap akhir dengan melakukan pengerukan tanah daerah terkena paparan tinggi radioaktif di Komplek Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/2/2020).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas dari BATAN dan BAPETEN melakukan dekontaminasi tahap akhir dengan melakukan pengerukan tanah daerah terkena paparan tinggi radioaktif di Komplek Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam kasus ditemukannya zat radioaktif diatas ambang batas normal di area kosong di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Belum dijelaskan pihak mana saja yang akan dipanggil.

"Hari ini Senin, 2 Maret 2020 Bareskrim telah memanggil tujuh orang saksi namun belum terkonfirmasi siapa saja yang sudah hadir memenuhi panggilan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono, di Kantor Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Senin (2/3).

Baca Juga

Sementara pegawai Batan berinisial SM yang diketahui menyimpan zat ilegal radioaktif Cesium 137 di rumahnya di Perumahan Batan Indah, Serpong, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya ditemukan paparan radiasi yang dinilai di atas ambang batas normal di area kosong di samping lapangan voli Blok J, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Radioaktif yang ditemukan adalah Cesium 137 berbentuk serpihan dan bercampur tanah.

Paparan radiasi itu terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan secara berkeliling pada 30 Januari sampai 31 Januari 2020 di lingkungan Jabodetabek yang meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement