REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam kasus ditemukannya zat radioaktif diatas ambang batas normal di area kosong di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Belum dijelaskan pihak mana saja yang akan dipanggil.
"Hari ini Senin, 2 Maret 2020 Bareskrim telah memanggil tujuh orang saksi namun belum terkonfirmasi siapa saja yang sudah hadir memenuhi panggilan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono, di Kantor Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Senin (2/3).
Sementara pegawai Batan berinisial SM yang diketahui menyimpan zat ilegal radioaktif Cesium 137 di rumahnya di Perumahan Batan Indah, Serpong, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya ditemukan paparan radiasi yang dinilai di atas ambang batas normal di area kosong di samping lapangan voli Blok J, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Radioaktif yang ditemukan adalah Cesium 137 berbentuk serpihan dan bercampur tanah.
Paparan radiasi itu terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan secara berkeliling pada 30 Januari sampai 31 Januari 2020 di lingkungan Jabodetabek yang meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong