REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Puluhan petugas penyapu jalan di Kota Pekanbaru akan menerima pendapatan tambahan berupa zakat dari pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang disisihkan sebesar 2,5 persen dari pendapatan pegawai daerah itu.
"Besaran potongan zakat 2,5 persen itu diambil dari tunjangan kinerja 21 pejabat struktural dan pemotongan dilakukan hanya sekali dalam setahun," kata Sekretaris DLHK Pekanbaru Azhar, Senin (2/3).
Menurut dia, pemberian honor tambahan bersumber dari zakat pendapatan itu sebagai bentuk kepedulian dan saling berbagi dengan petugas penyapu jalan sekaligus meringankan beban keuangan mereka. Kebijakan pemotongan tunjangan kinerja itu sudah sesuai dengan hasil rapat beberapa hari lalu.
Saat pejabat struktural menerima tunjangan kinerja itu, maka masing-masing langsung dipotong 2,5 persen oleh bendahara yang ditunjuk. "Sebelum dibagikan ke petugas penyapu jalan, maka zakat tersebut akan dikumpulkan oleh bendahara yang telah ditunjuk, dan setelah uang terkumpul maka baru diserahkan kepada para penyapu jalan," katanya.
Ia menjelaskan, makna dari berzakat adalah membersihkan harta dan jiwa karena pada harta yang kita miliki, terdapat hak-hak orang lain di dalamnya, selain itu zakat juga sebagai sarana pengendalian diri karena zakat akan membantu untuk mengekang keinginan dan kecintaan pada harta dunia.
Manfaat zakat juga mengelola uang, mengurangi pajak penghasilan, serta sebagai sarana pemerataan untuk mencapai keadilan sosial bagi golongan yang memiliki penghasilan rendah. "Yakinlah, setiap kita berzakat bukannya harta malah berkurang akan tetapi Allah SWT menjanjikannya untuk dibalas berkali-lipat," katanya.