Senin 02 Mar 2020 18:47 WIB

Polda Ringkus 170 Pelaku Kasus Narkoba Selama Operasi Antik

Pengungkapan terbanyak dilakukan Polresta Padang dengan total 20 kasus.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Polda Sumbar membekuk sindikat narkoba lintas provinsi. Barang bukti berupa 2,7 kg sabu senilai Rp 3 miliar diamankan dari tiga tersangka. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Polda Sumbar membekuk sindikat narkoba lintas provinsi. Barang bukti berupa 2,7 kg sabu senilai Rp 3 miliar diamankan dari tiga tersangka. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap sebanyak 96 kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Singgalang 2020. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma'mu mengatakan, dari 96 kasus tersebut, Polda Sumbar beserta jajarannya berhasil meringkus 170 orang tersangka.

"Pengungkapan terbanyak dilakukan Polresta Padang dengan total 20 kasus. Sedangkan kami (Polda) mengungkap 13 kasus dengan 16 orang tersangka. Kemudian disusul enam polres lainnya di jajaran yang terlibat operasi antik," kata Ma'mun di Markas Polda Sumbar, Senin (2/3).

Enam Polres yang juga ikut terlibat dalam Operasi Antik Singgalang 2020 yakni Polres Kota Payakumbuh yang mengungkap 11 kasus dan 14 tersangka, Polres Kota Bukittinggi 7 kasus dan 11 tersangka, Polres Kota Solok yang mengungkap 6 kasus dan 8 tersangka, dan Polres Tanah Datar yang mengungkap empat kasus dengan empat tersangka.

Sisanya kata Ma'mun, ada 13 Polres yang tidak ikut dalam pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2020, tapi tetap turut melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Operasi Antik Singgalang dilaksanakan selama Februari lalu sejak tanggap 7 sampai tanggal 20.

Ma'mun menjelaskan, dari semua kasus yang diungkap selama operasi, total Polda Sumbar mengamankan barang bukti sebanyak 79,58 kilogram ganja, 729,75 gram sabu-sabu dan 15 butir pil ekstasi.

Ma'mun menyebut, dari semua kasus yang diungkap Polda Sumbar selama operasi, barang bukti paling banyak diamankan dari tersangka bernisial BO (25) dan Z (36) dengan barang bukti hampir 7 kilogram ganja. BO dan Z ditangkap di kawasan Dadok, Tunggul Hitam, Kota Padang pada Rabu (12/2) lalu. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement