REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang warga negara asing (WNA) asal China mengajukan permohonan izin tinggal darurat kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Jawa Barat. Hal itu karena izinnya untuk tinggal di Sukabumi telah habis.
"Sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok yang bersangkutan tidak bisa pulang ke negaranya karena akses menuju China maupun sebaliknya ditutup, sehingga harus mengajukan izin tinggal darurat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi Nurudin di Sukabumi, Senin (2/3).
Menurut dia, WNA China itu merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan sudah masuk ke Sukabumi sebagai tenaga kerja asing (TKA|) sebelum kasus COVID-19 merebak di negara tirai bambu tersebut."Karena Kitas WNA China tersebut sudah habis masa berlakunya, namun tidak bisa pulang ke negara asalnya maka yang bersangkutan wajib melaporkan keberadaannya dan dibuatkan izin tinggal darurat," katanya.
Menurut dia, awalnya ada dua WNA yang mengajukan permohonan tersebut yang satu lagi berasal dari Hong Kong, tetapi tidak jadi. Sesuai peraturan itu maka warga China yang bekerja di salah satu perusahaan di Sukabumi itu baru bisa pulang setelah ada akses ke negaranya.
"Bagi WNA China lainnya yang ingin memohon izin tinggal darurat bisa mengajukan ke Kantor Imigrasi Sukabumi, tetapi mayoritas mereka masa berlakunya Kitas masih panjang," katanya.
Nurudin mengatakan terkait antisipasi COVID-19 pihaknya sudah menggandeng sejumlah instansi seperti Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk bersama-sama melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing sesuai tugas pokok dan fungsinya.
"Langkah ini dilakukan agar perusahaan yang memperkerjakan TKA bisa mematuhi dan memahami peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat untuk mencegah masuknya virus mematikan tersebut," katanya.