Selasa 03 Mar 2020 02:51 WIB

Napi Lapas Gunung Sindur Dalang Pemasok Narkoba Aulia Farhan

Pengendali jaringan pemasok narkoba Aulia Farhan ialah napi lapas Gunung Sindur.

Aktor Aulia Farhan (kiri). Polisi mengungkap, dalang pengendali jaringan pemasok narkoba Aulia Farhan ialah napi lapas Gunung Sindur.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA FOTO
Aktor Aulia Farhan (kiri). Polisi mengungkap, dalang pengendali jaringan pemasok narkoba Aulia Farhan ialah napi lapas Gunung Sindur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan dalang yang mengendalikan pemasok narkoba kepada aktor Aulia Farhan adalah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Terungkapnya dalang pengendali jaringan itu berawal dari tertangkapnya pemasok narkoba kepada Farhan yang berinisial DK.

"Jadi hasil pengembangan dari DK, sekitar tgl 21 Februari kita amankan BR, dia adalah pemasok dari barang DK. Kemudian setelah itu dikembangkan lagi dari BR muncul nama IN. Dia itu adalah seorang napi yang ada di lapas di Bogor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin.

Baca Juga

Yusri mengatakan, IN berperan sebagai operator yang mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Mengenai lapas tempat IN menjalani hukumannya, Yusri menyebut, IN merupakan narapidana di Lapas Gunung Sindur Bogor.

"Kami masih dalami semua karena ini pengembangan DK berkembang ke BR. Dari BR barang masuk ke DK kemudian kami kembangkan lagi ternyata dia ini adalah suruhan dari operator yang ada di Lapas Gunung Sindur Bogor," tutur Yusri.

Penangkapan Farhan berawal dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Saat itu, petugas bergerak untuk menangkap seorang pengedar berinisial G yang diketahui akan bertransaksi di Lobi Hotel Amaris, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Petugas kemudian meringkus G dan menyita satu paket kecil sabu-sabu dari tangan yang bersangkutan. Polisi kemudian meringkus Farhan yang merupakan pembeli narkoba dari G.

Polisi kemudian menggeledah kamar hotel tempat Farhan menginap dan menemukan sejumlah barang bukti serupa alat hisap sabu. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan hasilnya membuktikan Farhan dan G positif mengonsumsi narkoba.

Atas perbuatannya, Farhan dan tersangka G dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement