REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang menangkap satu orang tersangka berinisial LY, berusia 46 tahun, yang ditengarai melakukan penjualan properti bodong di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Wakapolresta Malang AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan bahwa LY merupakan seorang pengembang kawasan perumahan The Valley Residence, di Kota Malang, yang berhasil ditangkap pihak kepolisian pada 25 Februari 2020, di Bogor, Jawa Barat.
"Perkara ini terjadi pada 2017, dan kami dapati pelaku melarikan diri ke Bogor. Kita dalami betul, kita amankan pada 25 Februari 2020," kata Setyo, Senin (2/3).
Tersangka ditangkap karena terbukti membuat Perseroan Terbatas (PT) dengan alamat palsu, yang dipergunakan untuk membeli lahan untuk dibangun kawasan perumahan. Kasus penipuan jual beli rumah tersebut, jelas Setyo, terjadi pada 2017 silam.
Perusahaan tersebut, PT Dua Permata Kembar Natha Land beralamatkan di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Melalui PT itu, LY membeli lahan untuk dibangun perumahan di kawasan Joyogrand, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
LY membayar lahan tersebut dengan uang muka sebesar sepuluh persen, atau kurang lebih Rp100 juta. Setelah dilakukan pembayaran uang muka tersebut, lahan tersebut dikavling, dan dipasarkan oleh LY sebagai kawasan perumahan.
Dengan iming-iming potongan harga jika melakukan pembelian tunai, HDS warga Surabaya, dan MSA warga Kota Malang merasa tertarik dengan promosi yang dirancang oleh MS tersebut. HDS telah membayar uang sebesar Rp310 juta dan MSA sebesar Rp261 juta.
Namun selang satu bulan setelah pembayaran, LY berdalih kepada pembeli bahwa lahan yang hendak dibangun perumahan masih merupakan tanah sengketa. Saat didesak oleh pembeli, LY kabur ke luar kota, Bogor.
Merasa dirugikan, HDS dan MSA melapor ke Polresta Malang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan LY sebagai tersangka penipuan dan menangkap LY di Bogor pada 25 Februari 2020.
"Kemungkinan ada korban lain karena brosur promosi tersebut sudah disebarluaskan dan promo ini juga melalui sosial media," tutur Setyo.
Setyo mengimbau kepada korban yang telah dirugikan, untuk melapor ke Polresta Malang Kota. Atas perbuatannya, LY diancam dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun.