Selasa 03 Mar 2020 05:27 WIB

Tersangka Penipuan Properti Bodong Diringkus

Tersangka ditangkap karena terbukti membuat PT dengan alamat palsu

Red: Esthi Maharani
Pameran Properti: Pengunjung mengamati miniatur rumah pada pameran
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pameran Properti: Pengunjung mengamati miniatur rumah pada pameran

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG  - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang menangkap satu orang tersangka berinisial LY, berusia 46 tahun, yang ditengarai melakukan penjualan properti bodong di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Wakapolresta Malang AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan bahwa LY merupakan seorang pengembang kawasan perumahan The Valley Residence, di Kota Malang, yang berhasil ditangkap pihak kepolisian pada 25 Februari 2020, di Bogor, Jawa Barat.

"Perkara ini terjadi pada 2017, dan kami dapati pelaku melarikan diri ke Bogor. Kita dalami betul, kita amankan pada 25 Februari 2020," kata Setyo, Senin (2/3).

Tersangka ditangkap karena terbukti membuat Perseroan Terbatas (PT) dengan alamat palsu, yang dipergunakan untuk membeli lahan untuk dibangun kawasan perumahan. Kasus penipuan jual beli rumah tersebut, jelas Setyo, terjadi pada 2017 silam.