Selasa 03 Mar 2020 18:14 WIB

Dampak Corona, OJK Longgarkan Kolektabilitas Debitur

Penilaian kualitas aset kredit untuk debitur yang mendapatkan relaksasi pengaturan dengan pinjaman plafon sebesar Rp 10 miliar

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memberikan kelonggaran terhadap perhitungan tingkat kolektabilitas debitur.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memberikan kelonggaran terhadap perhitungan tingkat kolektabilitas debitur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memberikan kelonggaran terhadap perhitungan tingkat kolektabilitas debitur. Langkah ini diambil sebagai antisipasi dampak virus Corona terhadap sektor riil. 

Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan kelonggaran perhitungan kolektabilitas menjadi satu pilar dari sebelumnya ada tiga pilar dalam perhitungan kolektabilitas. "Penilaian kualitas aset kredit untuk debitur yang mendapatkan relaksasi pengaturan dengan pinjaman plafon sebesar Rp 10 miliar dikarenakan beberapa sektor-sektor usaha terganggu akibat virus corona,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Selasa (3/3). 

Menurutnya relaksasi pengaturan yang disiapkan untuk debitur karena penilaian kualitas aset kredit hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.

“Terserah sumbernya (pembayaran) dari mana, apakah dari grupnya, dari sister companynya, silakan saja, sehingga nanti ini memberikan ruang bagi kepada peminjam untuk meminjam lagi  dan memberikan ruang bagi perbankan memberikan pinjaman yg lebih besar lagi,” ucapnya.

Selain relaksasi, OJK juga menyiapkan rencana lain yakni relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona. Relaksi tersebut sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah. 

"Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Relaksasi pun dapat diperpanjang bila diperlukan," jelasnya.

Di tengah perlambatan ekonomi global, OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali. Keadaan pasar pasca merebaknya virus corona secara global, mulai berangsur membaik karena otoritas terus memberikan perhatian agar kondisi ekonomi Indonesia tetap stabil. 

Ke depan regulator optimistis peristiwa dua orang warga negara Indonesia yang terkena dampak virus corona tidak akan terlalu memengaruhi pasar keuangan secara signifikan. 

"Hal ini dikarenakan beberapa langkah preventif yang disiapkan serta para pelaku pasar sudah mengantisipasi hal tersebut," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement