REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat mengusulkan agar Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) untuk menangani kasus penyebaran virus corona Covid-19. Demokrat menilai, perpres itu perlu dikeluarkan untuk memberikan rasa aman.
"Saya rasa sudah saatnya pemerintah keluarkan Perpres terkait penanganan, dimana negara lain sudah lakukan itu," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (3/3).
Penerbitan Perpres, kata Dede, dapat memberikan jaminan rasa aman. Di samping itu, masyarakat juga dapat melihat kesungguhan pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona Covid-19 ini.
"Selain untuk mberikan rasa aman kepada rakyat juga memberikan ketegasan kepada dunia bahwa Indonesia serius menangani kasus ini," ujar Pimpinan Komisi X DPR RI itu.
Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 tentang Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (avian influenza) dan Kesiapsiagaan menghadapi Pandemik Influenza.
Sementara untuk penanganan Corona, saat ini pemerintah telah menyatakan dua orang warga positif Corona. Keduanya dirawat di Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso.
Selain itu, Observasi juga dilakukan pada para WNI dari luar negeri. Sebanyak 188 WNI dari Kapal World Dream, Hong Kong dan 68 WNI dari Kapal Diamond Princess, Jepang mulai menjalani Observasi di Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu.