REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Untuk menjaga dan mengamankan ketertiban masyarakat, Polres Mesuji menggelar razia rutin tempat-tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung. Razia yang digelar pada Ahad (1/3) malam, petugas mengamankan belasan pengunjung dan pengelola tempat hiburan malam.
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, petugas terus meningkatkan razia malam di warung-warung remang-remang, tempat hiburan malam, cafe, karaoke, tertuama yang tidak memiliki izin. Razia fokus memantaua dan mengamankan minuman keras, prostitusi, perjudian, narkoba, dan hiburan malam lainnya.
“Tim Satgas selalu patroli setiap malam untuk menjaga ketertiban di masyarakat,” kata AKBP Alim, Senin (2/3).
Pada razia yang digelar Ahad malam, tim Satgas mengamankan belasan pengunjung dan pemandu lagu di beberapa cafe, karaoke di wilayah Mesuji. Mereka digiring ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan. Razia tersebut untuk memastikan tempat-tempat hiburan malam terbebas dari penyakit masyarakat.
Dia menyatakan, banyaknya laporan masyarakat di wilayah Mesuji yang terganggu dengan keberadaan tempat-tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin. Kehadiran tempat hiburan malam seperti cafe dan karaoke membuat rasa aman dan tertib di masyarakat terganggu.
Kasat Sabhara Polres Mesuji AKP Zulkarnain mengatakan, pada razia digelar Ahad malam (1/3), petugas mengamankan belasa pengunjung kafe dan karaoke yang diperiksa di Kantor Sabhara polres Mesuji.
Dia mengatakan, tidak hanya merazia pengunjung, petugas juga mengeledah pengelola kafe, karaoke, dan tempat hiburan malam. “Kami periksa juga pengelola dan perempuan pemandu lagu kafe dan karaoke,” kata Zulkarnain.
Selain mengamankan pengunjung dan pengelola kafe dan karaoke, petugas menyita sejumlah botol minuman keras, arak dalam kemasan literan. Petugas yang memeriksa pengunjung dan pengelola tempat hiburan malam tidak menemukan narkoba maupun yang positif narkoba.
Setelah didata dan diberikan pembinaan, belasan orang tersebut diperbolehkan pulang. Mereka tidak diperkenankan lagi bekerja di tempat-tempat hiburan malam yang tidak resmi atau remang-remang. Jika mereka kedapatan atau tertangkap lagi akan dikenakan sanksi hukum.