Rabu 04 Mar 2020 07:45 WIB

Waspada! Ini Ciri-Ciri Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Setidaknya ada enam modus digunakan pelaku penipuan yang mengatasnamakan Diitjen Bea Cukai Kemenkeu.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Petugas Bea Cukai
Foto: Bea Cukai
Petugas Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Syarif Hidayat menyebutkan, salah satu ciri modus penipuan yang mudah dilihat adalah nomor rekening. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai petugas DJBC dan meminta untuk mentransfer sejumlah nominal ke nomor rekening pribadi mereka, maka hampir dipastikan itu penipuan.

Baca Juga

Syarif mengatakan, apabila ada yang mendapati kejadian seperti ini, tidak perlu panik. "Jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi, apabila terlanjur melakukan transfer segera buat laporan ke kepolisian," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (3/3).

Syarif menyebutkan, setidaknya ada enam modus digunakan pelaku penipuan yang mengatasnamakan DJBC Kemenkeu. Modus itu bervariasi dari lelang palsu sampai jasa penyelesaian kasus tangkapan bea cukai.

Penipuan tersebut rata-rata berawal dari perkenalan di media sosial, terutama platform Facebook dan Instagram. Tidak jarang juga yang mencoba menipu dengan menghubungi calon korban melalui Whatsapp.

Rata-rata korban penipuan merupakan usia produktif dengan rentang umur 20 sampai 50 tahun. Syarif mengatakan, kebanyakan di antara mereka adalah perempuan. "Saking percayanya, korban bisa mengirimkan Rp 80 juta sampai Rp 90 juta," ujarnya.

Dari hasil penelusurannya, Syarif mengatakan, oknum pelaku yang mengatasnamakan pihak DJBC Kemenkeu sudah berbentuk sindikat. Banyak di antara mereka berasal dari Jawa Tengah, Sumatera hingga Sulawesi Selatan.

Setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Pertama adalah dengan mengenali rekening yang digunakan pelaku. Untuk diketahui, pembayaran bea masuk dan pajak impor langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan dokumen Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP).

Kedua, Syarif menambahkan, dengan memanfaatkan laman pengecekan di www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk mengetahui apakah kiriman dari luar negeri benar-benar ada.

Terakhir, jangan ragu untuk melaporkan ke Bea Cukai apabila dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Syarif memastikan, Bea Cukai sangat mudah dihubungi, baik lewat sosial media melalui fanspage www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI. Selain itu tersedia juga contact center Bea Cukai di 1500225 dan email [email protected]. "Kami pastikan, kami stand by terus," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement