REPUBLIKA.CO.ID, --- Acap kali seseorang bisa bergabung sholat jamaah di tengah-tengah sholat dikerjakan. Namun, jamaah yang menyusul sholat berjamaah itu tidak sempat membaca surah al-Fatihah. Bagaimana hukumnya?
Dikutip dari buku Islam Sehari-Hari karya KH Abdurrahman Nafis, penting digarisbawahi, yaitu di antara rukun sholat yang harus dilaksanakan dan tidak sah kalau ditinggalkan adalah membaca surah al-Fatihah. Sesuai sabda Rasulullah SAW, “Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca Fatihah al-Kitab.” (HR Bukhari)
Menurut Mazhab Syafii, membaca al-Fatihah wajib bagi orang sholat, baik sendiri maupun berjamaah, menjadi imam maupun menjadi makmum, sholat jahriyah (suara keras) maupun sirriyah (suara pelan).
Namun, kalau kondisi makmum terlambat dan tidak dapat mengikuti imam dari awal (ma’mum masbuq) sehingga tidak memiliki kesempatan untuk membaca surah al-Fatihah dan langsung mengikuti gerakan imam, makmum sah sholatnya walaupun tidak membaca surah al-Fatihah. Pasalnya, dalam hal seperti ini imam menanggung terhadap (al-Fatihah) makmum (al imam dhâminun lil ma’mûm).