Rabu 04 Mar 2020 12:07 WIB

KPK Panggil Dua Adik Ipar Nurhadi

KPK panggil dua saksi kasus suap dan gratifikasi perkara di MA

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua advokat Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.

Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Diketahui, Rahmat dan Subhannur merupakan adik dari Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua advokat Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/3).

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni karyawan swasta Thong Lena.

Selain Hiendra, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya. Ketiganya juga telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, KPK pada hari Selasa (25/2) telah menggeledah kantor advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya. Penggeledahan itu dalam upaya mencari tiga tersangka tersebut. Namun, tim KPK gagal menemukan tiga orang tersebut. KPK hanya mengamankan beberapa dokumen dan alat komunikasi yang terkait perkara tersebut. KPK pun telah menggeledah kediaman Subhannur di Surabaya pada hari Rabu (26/2) untuk mencari tiga tersangka tersebut.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement