Rabu 04 Mar 2020 13:34 WIB

Berani Bikin Hoaks Corona, Siap-Siap Didenda Rp 1 Miliar

Kemkominfo imbau masyarakat tidak buat hoaks terkait wabah corona di Indonesia.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nora Azizah
Kemkominfo imbau masyarakat tidak buat hoaks terkait wabah corona di Indonesia (Foto: Suasana persiapan bandara soeta dlm mengantisipasi wabah virus corona)
Foto: Angkasa Pura 2
Kemkominfo imbau masyarakat tidak buat hoaks terkait wabah corona di Indonesia (Foto: Suasana persiapan bandara soeta dlm mengantisipasi wabah virus corona)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan masyarakat untuk tidak memproduksi berita bohong (hoaks) atau menyebarkan hoaks melalui media sosial. Pemerintah akan melakukan penegakan hukum bagi mereka yang membuat hoaks dan meresahkan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, hingga Senin (2/3) kemarin terdapat 143 hoaks yang ditemukan oleh tim Kemenkominfo. Ia meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial di tengah situasi seperti sekarang.

Baca Juga

"Kita akan law enforcement. Undang-undang sudah mengatur sanksinya. Bisa pidana kurungan penjara maksimal enam tahun dan sanksi material Rp 1 miliar," kata Johnny kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/3).

Penggunaan media sosial selengkapnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Johnny menegaskan, Kemenkominfo telah berkomunikasi dengan Kepolisian RI untuk megawasi ketat informasi mengenai virus corona baru dan mengambil tindakan penegakan hukum.