REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Kharis Almasyhari menyayangkan, adanya publikasi terhadap identitas dua warga Depok yang terinfeksi virus Covid-19 atau corona. Sebab, itu merupakan privasi yang harusnya dilindungi semua pihak.
"Kenapa ini terjadi, mestinya tidak demikian. Semestinya privasi dia harus dilindungi, boleh lah dia ada di daerah tertentu dengan inisial boleh," ujar Abdul kepada wartawan, Rabu (4/3).
Ia mengatakan, karena hal inilah diperlukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Supaya hal-hal privasi seperti ini memiliki payung hukum yang jelas. "Meskipun menunggu RUU ini selesai tetap saja perlindungan data pribadi dijaga, artinya kita harus menghormati," ujar Abdul.
Selain itu, ia mengimbau semua pihak untuk tak mengumbar data atau privasi orang. Misalnya dengan menyebarluaskan data pribadi milik korban yang terinfeksi. "Karena kita juga tidak suka privasinya dibuka, apalagi kalau sampai seperti itu. Bukannya empati tetapi ekspose berlebihan," ujar Abdul.
Media juga diminta untuk lebih berhati-hati dalam memberitakan korban. Tanpa perlu mengorek ranah privasi korban, yang tak ada hubungannya dengan virus corona.
"Media terutama jangan kebablasan seperti ini. Masing-masing menjaga ada inisial ini di Kota Depok, oke. Tanpa harus fotonya diumbar macem-macem," ujar Abdul.