REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi berupaya mempertahankan sebanyak 55 ribu hektare lahan pertanian. Caranya dengan mencegah perubahan alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman dan kawasan industri.
Hal ini disampaikan Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri pada saat rapat pembahasan penyepakatan koreksi atas hasil verifikasi dan klarifikasi data lahan sawah terhadap data Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. Rapat pembahasan tersebut dilaksanakan di Kantor DPTR Kabupaten Sukabumi bersama bebeberapa dinas terkait di antaranya Dinas Pertanian, DPTR, Dinas Perizinan dan Badan Pertanahan.
"Pemda berupaya memastikan jumlah lahan sawah yang harus diamankan," ujar Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri, Rabu (4/3). Sehingga lahan sawah tidak terus berkurang.
Menurut Iyos, hasil kesepakatan ada 55 ribu hektare lahan sawah di Kabupaten Sukabumi yang harus diamankan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari alih fungsi lahan sawah ke sektor industri ataupun perumahan.
Selama ini ungkap Iyos, dari tahun ke tahun ada pergeseran sawah ke perumahan, perkantoran, dan pabrik. Upaya Ini juga untuk mengikuti Perpres Nomor 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Di Kabupaten Sukabumi sendiri kata Iyos, ada seluas 64.077 hektare lahan sawah dan hal itu berdasarkan RTRW. Namun yang masuk ke dalam pola ruang yang diamankan sebanyak 55 ribu hektare. Sisanya akan dijadikan lahan sawah cadangan.
Langkah serupa juga dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi. Asda Dua Setda Kota Sukabumi Cecep Mansyur mengatakan, saat ini Pemkot Sukabumi berupaya mempertahankan lahan pertanian yang masih ada. "Khususnya optimalisasi lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang mencapai 321 hektare," ujar dia.
Untuk meningkatkan produktivitas lanjut Cecep, pemerintah menggiatkan penyuluhan dan pelatihan terkait penerapan teknologi pertanian terbaru yang tepat guna. Selain itu dengan menerapkan pola pemupukan yang tepat waktu, jumlah, dan tepat sasaran.
Pemkot juga sambung Cecep, memberikan bantuan peralatan sarana produksi pertanian kepada kelompok tani. Kebijakan tersebut dinilai efektif dalam meningkatkan produktivitas pertanian.