REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur akan menertibkan penjualan masker. Pemkot Kupang juga akan menindak pelaku usaha yang memanfaatkan kekhawatiran warga terkait virus corona dengan menjual masker namun dihargai tidak wajar.
"Kami akan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha maupun apotek yang menjual masker dan hand sanitizer dengan harga yang tidak wajar. Kami akan cabut izinnya jika mencari keuntungan saat seperti ini," kata Wali Kota Kupang Jefritson Riwu Kore di Kupang, Rabu (4/3).
Pemerintah Kota juga akan menindak pelaku usaha yang kedapatan menimbun stok masker. "Bagi oknum atau usaha toko yang sengaja melakukan penimbunan dan menaikkan harga masker akan kami tindak tegas. Salah satunya dengan mencabut izin usahanya," kata Jefritson.
Ia juga mengimbau warga tidak panik lantas memborong masker dan cairan disinfektan dalam upaya menghindari penularan virus corona. "Warga Kota Kupang agar tetap tenang dan tidak panik, jangan terpengaruh dengan berita-berita hoaks bermuatan negatif dan tidak benar tentang virus corona," jelasnya.
Jefritson juga mengimbau agar warga menghindari sumber-sumber berita yang tidak valid dan tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya. Dia menekankan bahwa yang terpenting dalam pencegahan penularan virus corona adalah penerapan pola hidup bersih dan sehat. Termasuk mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah makan maupun beraktivitas.
"Apabila mengalami demam disertai batuk dan sesak nafas setelah melakukan perjalanan dari luar luar daerah yang positif corona virus untuk segera melakukan pemeriksaan ke dokter dan puskesmas terdekat," katanya.