Rabu 04 Mar 2020 19:58 WIB

Masker Ilegal Ditemukan Polisi Saat Sidak di Pasar Pramuka

Beberapa merek masker yang ditemukan dalam inspeksi mendadak tidak berizin edar.

Pengumuman stok masker kosong terpasang di salah satu kios di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Pengumuman stok masker kosong terpasang di salah satu kios di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin (2/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan Polda Metro Jaya menemukan masker ilegal dalam inspeksi mendadak di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (4/3). Dalam sidak itu polisi menemukan beberapa merek masker dan harga masih termasuk tinggi.

Beberapa merek tersebut tidak mempunyai izin edar, SNI dan persyaratan lainnya. "Ada beberapa yang kita temukan tidak ada SNI atau memenuhi standar dari Dinas Kesehatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Pasar Pramuka, Rabu (4/3).

Yusri mengatakan, tim dari Polda Metro Jaya akan menyelidiki asal masker tersebut dan melakukan penindakan. Polisi akan menindak tegas oknum-oknum yang mengedarkan barang ilegal demi mengeruk keuntungan. "Nanti dari tim akan menyelidiki karena kita kemarin sudah membongkar satu pabrik pembuatan masker tanpa izin ini," katanya.

Pada kesempatan itu,Yusri juga mengatakan kegiatan sidak ini adalah respon Polda Metro Jaya terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai tingginya harga masker. Polda Metro Jaya akan menindak tegas penimbun masker yang menyebabkan kelangkaan dan memicu meroketnya harga masker.

"Polda Metro Jaya akan terus akan sidak semuanya dan menindak penimbun yang ada, ini sangat merugikan masyarakat. Polda Metro Jaya juga sudah mengungkap tempat penimbunan masker yg ada, termasuk pabrik masker ilegal," katanya.

Sidak tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Herry Heriawan dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

Polda Metro Jaya dalam beberapa hari terakhir telah melakukan penindakan terhadap oknum yang mencoba mengeruk keuntungan dari keresahan masyarakat terkait isu virus corona (Covid-19).

Antara lain menggerebek pabrik masker ilegal di gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing, Jakarta Utara.

Sub Direktorat 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga menggerebek sebuah gudang di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari,Tangerang, lantaran diduga menjadi lokasi penimbunan masker dan menyita 287 dus berisi masker.

Kemudian Kepolisian menyita 350 dus masker dalam penggerebekan sebuah apartemen di bilangan Grogol, Jakarta Barat, yang ditengarai sebagai lokasi penimbunan masker.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement