Rabu 04 Mar 2020 20:42 WIB

In Picture: KPK Kembali Periksa Bekas Kadis Pemkot Bandung

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Tersangka kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013 Herry Nurhayat usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tersangka kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013 Herry Nurhayat usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tersangka kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013 Herry Nurhayat usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tersangka kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013 Herry Nurhayat usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tersangka kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013 Herry Nurhayat menaiki anak tangga untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2020). (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013 Herry Nurhayat kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, rabu (4/3).

Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung itu diperiksa dalam kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp69 miliar. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement