Tersangka kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013 Herry Nurhayat usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tersangka kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013 Herry Nurhayat usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tersangka kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013 Herry Nurhayat usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tersangka kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013 Herry Nurhayat usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tersangka kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013 Herry Nurhayat menaiki anak tangga untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2020). (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013 Herry Nurhayat kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, rabu (4/3).
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung itu diperiksa dalam kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp69 miliar.
sumber : Republika
Advertisement