Rabu 04 Mar 2020 21:40 WIB

WNA 4 Negara Wajib Bawa Sertifikat Kesehatan Masuk Indonesia

KSP mengatakan WNA asal empat negara wajib awa sertifikat kesehatan masuk Indonesia

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Moeldoko mengatakan, empat warga negara asing dari empat negara episentrum baru virus corona (Covid-19) yakni Korsel, Iran, Italia dan Jepang, wajib membawa sertifikat kesehatan untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Dalam protokol perlakuan di border, tadi pihak imigrasi sudah kita tekankan bagaimana perlakuan-perlakuan terhadap (warga) empat negara yang menyusul setelah China, sebagai episentrum baru. Satu yang pasti harus ada sertifikat healthy," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).

Baca Juga

Keputusan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden dengan sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta. Moeldoko menjelaskan secara keseluruhan protokol yang dibahas dalam rakor tersebut yakni protokol kesehatan yang akan dibuat Kementerian Kesehatan menyoal apa yang harus dilakukan ketika terdapat kejadian terkait virus corona di suatu wilayah.

Kemudian protokol komunikasi yang dibuat Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjaga privacy para korban virus corona, serta menyelaraskan suara pemerintah pusat dan daerah. Lalu protokol pendidikan yang akan dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama.

Moeldoko menyampaikan Kemendikbud dan Kemenag mengelola komunitas pendidikan serta tempat ibadah, sehingga harus membuat protokol yang harus dilakukan di dunia pendidikan dan tempat ibadah.

Ia mencontohkan, apabila ada kasus tertentu di wilayah tertentu yang mengharuskan siswa diliburkan, maka harus ada protokol yang dapat dilaksanakan, termasuk pemetaan-pemetaan agar kebijakan di masing-masing daerah tepat.

Selanjutnya adalah protokol perlakuan di perbatasan, yakni kewajiban membawa sertifikat kesehatan bagi warga asing dari empat negara, serta diberlakukan pengecekan sejarah perjalanan atau travel history terhadap masing-masing WNA pendatang melalui paspor dan pengetatan pemeriksaan kesehatan di pintu masuk perbatasan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement