Petugas memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik yang baru dicetak di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3/2020). (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)
Petugas mencetak KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3). Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh melarang seluruh Dinas Kependudukan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP karena blanko E-KTP sudah tersedia dan mencukupi. (FOTO : Asep Fathulrahman/Antara)
Warga antre mengurus permohonan pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3). Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh melarang seluruh Dinas Kependudukan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP karena blanko E-KTP sudah tersedia dan mencukupi. (FOTO : Asep Fathulrahman/Antara)
Petugas memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik yang baru dicetak di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3). Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh melarang seluruh Dinas Kependudukan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP karena blanko E-KTP sudah tersedia dan mencukupi. (FOTO : Asep Fathulrahman/Antara)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri melarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah tidak lagi menerbitkan surat pengganti KTP elektronik (suket).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah terhitung sejak Senin (2/3), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dilarang menebitkan surat keterengan pengganti KTP. Menurutnya suplai blangko kosong KTP dianggap telah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pembuata KTP el di masing-masing wilayah.
sumber : Antara
Advertisement