Rabu 04 Mar 2020 23:24 WIB

Polisi: Akang Nekat Merampok Emas karena Terlilit Utang

Akang merampok Toko Emas Cantik karena tak tutup saat Shalat Jumat

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Nana menyatakan Akang merampok Toko Emas Cantik karena tak tutup saat Shalat Jumat
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Nana menyatakan Akang merampok Toko Emas Cantik karena tak tutup saat Shalat Jumat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perampok Toko Emas Cantik di Pasar Pecah Kulit, Taman Sari, Willy Susetia alias Akang (67) nekat menggasak tiga kilo perhiasan emas akibat terlilit utang mencapai Rp 40 juta.

Karena bosan dikejar penagih utang, Willy mengincar salah satu toko emas di Pasar Pecah Kulit yang penjagaannya dinilai dapat ditembus. "Si tersangka sudah cukup uzur. Bekerja di bidang hiburan, kemudian terlilit utang dan mobilnya sempat digadaikan, karena terlilit utang itu sehingga nekat melakukan perampokan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Jakarta, Rabu (4/3).

Nana menyebutkan,Willy baru sekali itu nekat menggasak perhiasan emas tiga kilogram senilai Rp 1,5 miliar di Toko Emas Cantik. Willy memilih toko emas itu lantaran lokasinya yang menjorok ke dalam pasar dan selalu buka pada saat sejumlah toko emas di Pasar Pecah Kulit tutup untuk salat Jumat.

"Tersangka keterangannya sudah cukup lama mengamati dan menggambar situasi di lingkungan dan menentukan targetnya," kata Nana. Selain itu, Willy mengakui memiliki senjata api pabrikan pada rentang tahun 1993-1995 melalui pembelian dari seorang temannya. Senjata tersebut akhirnya digunakan untuk aksi kejahatannya pada 2020.

Willy mengaku memiliki senjata api pabrikan yakni revolver, baretta, free arm dan pen gun. Selain itu ditemukan juga ratusan peluru dari berbagai jenis kaliber. Selain merampok emas, Willy juga sempat menembak petugas kebersihan sampah hingga terluka di bagian kaki, untuk menghindar dari kejaran massa.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya tiga kilogram emas curian, pelebur emas, senjata api beserta pelurunya, motor dan kursi yang digunakan untuk mencuri. Willy terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement