Rabu 04 Mar 2020 23:59 WIB

Dekan: Polisi Harus Ungkap Pembunuh Satu Keluarga

Kasus pembunuhan satu keluarga dinilai sadis.

Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara Prof Dr Budiman Ginting berharap kepada Polda Sumut dapat secepatnya mengungkap kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Desa Peadungdung, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hansundutan. Kasus pembunuhan itu terbilang sadis.

"Kasus pembunuhan sadis terjadi di pedesaan itu, segera diusut tuntas dan dapat menangkap otak pelakunya," ujar Budiman, di Medan, Rabu.

Polda Sumut, menurut dia, terpaksa harus bekerja keras dan dibantu Polres Humbang Hasundutan untuk meringkus pelaku yang telah menghilangkan nyawa orang lain itu. "Praktik yang dilakukan pembunuh itu cukup rapi sehingga sampai saat ini belum ditemukan orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut," ujarnya.

Budiman mengatakan, petugas saat ini masih melakukan penyelidikan, siapa orang yang nekad membunuh satu keluarga tersebut. Setelah tertangkap, maka petugas baru dapat mengetahui motif para pelaku.

"Polda Sumut agar memprioritaskan pengusutan kasus tersebut, dan pelaku yang tertangkap diproses secara hukum, serta diberikan sanksi yang berat sehingga memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatan yang salah itu," ucap Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, Petugas Kepolisian Polres Humbang Hasundutan saat ini masih melakukan penyelidikan atas dugaan pembunuhan satu keluarga di Desa Peadungdung, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. "Masih proses penyelidikan pelaku dan motifnya," kata Kasubbag Humas Polres Humbahas Aiptu Syahril Purba, Minggu (1/3).

Ia menyebutkan, pihak Kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi juga telah dipasangi garis polisi.

"Untuk korban sudah kami evakuasi.Perkembangan nanti kami beritahu," ujarnya.

Satu keluarga diduga jadi korban pembunuhan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Satu korban DT ditemukan meninggal dunia dengan bekas tusukan dan dua orang yakni Louiker Tarihoran (42) dan Sinta Boru Lase (35) dalam keadaan kritis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement