REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII melakukan pembongkaran 21 rumah toko (ruko) yang belum ambruk di sekitar amblesnya Jalan Sultan Agung Kabupaten Jember, Jawa Timur secara bertahap.
"Pembongkaran ruko dilakukan secara bertahap karena bangunannya sudah miring dan beban berat dari ruko akan berpengaruh pada pondasi yang telah terkikis aliran sungai," kata Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Nasional Jember pada BBPJN VIII Jawa Timur, Dwi Bagus Bawono, Kamis (5/3).
Menurutnya pembongkaran puluhan ruko tersebut dilakukan dengan cara dirobohkan ke arah jalan raya dengan memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan rumah warga yang ada di belakang ruko.
"Merobohkannya dengan pelan-pelan yang dimulai dari atas, kemudian tembok samping dan ketika tinggal balok betonnya maka akan ditarik ke arah depan, agar robohnya mengarah ke jalan raya," tuturnya.
Sementara Koordinator Penanganan Lapangan BBPJN VIII Abdul Mujahit mengatakan pihaknya berusaha melakukan pembongkaran dengan tidak berdampak, sehingga mengurangi beban di atas dan akan ditarik ke arah depan atau jalan raya yang sudah ditutup sementara.
"Meski pembongkaran dilakukan secara pelan-pelan, kami optimistis tenggat waktu selama 21 hari untuk membongkar bangunan tersebut dapat terlaksana," katanya.
Sejumlah alat berat dikerahkan untuk melakukan pembongkaran tersebut baik dari Kementerian PUPR pemerintah pusat, provinsi Jawa Timur maupun Kabupaten Jember, sehingga diharapkan merobohkan 21 ruko dapat dilakukan dengan cepat.