Kamis 05 Mar 2020 09:22 WIB

Panduan Cara Mengisi SPT Pajak Secara Online

Batas alhor pengisian SPT Pajak pada 31 Maret 2020.

Red: Nidia Zuraya
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) 2020 tengah berlangsung dan akan berakhir pada 31 Maret 2020. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, namun lamanya pemanggilan antrean di KPP sering kali menjadi alasan para pelapor menunda menyetor kewajiban pajak.

Sementara, kelalaian seperti telat lapor, dapat berakibat penjatuhan sanksi seperti denda atau pidana. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP OP yang telat melaporkan SPT didenda maksimal Rp 100 ribu.

Baca Juga

Oleh karena itu, pelaporan secara daring atau online dapat menjadi pilihan. Selain praktis, cara seperti ini juga bebas dari ongkos.

Berikut tahapan cara mengisi SPT Pajakonline, dikutip dari laman Indonesia.go.id: