Kamis 05 Mar 2020 13:51 WIB

PMI Jatim Sebut Puluhan Suspect Corona, Dinkes: Mereka Sehat

Dinkes Jatim menyebut istilah suspect dihapus karena timbulkan kepanikan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Perawat dengan mengenakan pakaian APD (Alat Pelindung Diri) berupa baju Hazmat (Hazardous Material) melayani pasien kedua suspect (terduga penderita) COVID-19 (Corona Virus Desease) di kamar isolasi khusus RSUD dr Iskak, Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (4/3/2020).
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Perawat dengan mengenakan pakaian APD (Alat Pelindung Diri) berupa baju Hazmat (Hazardous Material) melayani pasien kedua suspect (terduga penderita) COVID-19 (Corona Virus Desease) di kamar isolasi khusus RSUD dr Iskak, Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (4/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Beredarnya di media sosial surat edaran Palang Merah Indonesia (PMI) Jatim yang menyebutkan adanya 65 warga setempat yang suspect virus corona, dan meminta adanya pendampingan. Menanggapi surat edaran tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur Herlin Ferliana, menyatakan, kesemua orang yang disebut suspect corona tersebut dalam keadaan sehat.

"Tidak ada lagi istilah suspect. Dan mereka 65 orang itu dalam keadaan sehat," kata Herlin dikonfirmasi Kamis (5/3).

Herlin mengingatkan, istilah 'suspect' masih menimbulkan kerancuan di kalayak umum. 'Suspect' virus corona adalah orang yang dicurigai terjangkit virus corona. Kata ini pada dasarnya telah dihapus dalam pedoman penanganan virus corona Covid 19 oleh Kemenkes. Karena, kata dia, penggunaan kata ini membuat siapapun yang sakit flu, batuk, atau sesak, langsung dicurigai positif corona

"Sudah dihapus (istilah 'suspect') karena cenderung menimbulkan kepanikan. Terlebih jika memang orang sudah terjangkit itu masuk dalam kelompok sakit. Sedangkan 65 orang sesuai surat PMI, itu merupakan kelompok yaitu orang sehat," kata Herlin.

Herlin menjelaskan, dalam pedoman penanganan Covid 19 yang baru, terdapat 2 kategori yang harus diperhatikan, yakni orang sehat dan orang sakit. Kategori orang sehat adalah orang sehat dalam risiko atau orang sehat dalam pemantauan. Yakni orang yang saat dan atau dalam 14 hari datang dari negara atau wilayah terjangkit dan tidak ada gejala sakit alias sehat.

"Mereka yang ada di dalam surat tersebut itu kategori pertama yakni orang sehat. Jadi mereka, 65 orang yang disebutkan itu tidak sakit," ujar Herlin.

Kedua, lanjut Herlin, kategori orang sakit atau orang dengan gejala, dibagi menjadi empat bagian. Yakni Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah orang yang saat ini dan atau dalam 14 hari, datang dari negara atau wilayah terjangkit dan mengalami sakit, namun tidak ada gejala pneumonia.

Kedua, kata dia, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah orang yang saat ini dan atau dalam 14 hari datang dari negara terjangkit dan mengalami sakit dengan gejala pneumonia atau tanpa pneumonia. Tetapi ada riwayat datang dari Provinsi Hubei atau kontak dengan kasus positif Covid 19 atau bekerja atau mengunjungi faskes yang merawat kasus positif Covid 19.

Ketiga, lanjut Herlin, Probable, yakni orang sakit tetapi para ahli ragu menyimpulkan hasil Laboratorium dan ditemukan pan-beta coronavirus. Terakhir, orang terkonfirmasi atau positif, yakni orang sakit dan hasil laboratoriumnya menyatakan terjangkit Covid 19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement