Kamis 05 Mar 2020 16:38 WIB

Kegiatan Keramaian Sementara tak Diizinkan di Jakarta

Beberapa even dan acara besar dalam beberapa pekan ke depan dipastikan akan batal dig

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Pengunjung menyaksikan pesulap beratraksi di Pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Pengunjung menyaksikan pesulap beratraksi di Pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan izin kegiatan keramaian sementara di Jakarta dalam waktu dekat. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta, langkah itu merupakan upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan risiko penularan COVID-19.

Kepala Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) pada 3 Maret 2020.

"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam event yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," ungkap Benni, Kamis (5/3).

Kegiatan yang dimaksud dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya. Termasuk untuk acara perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya. Selain itu, termasuk izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film.

Kemudian, termasuk pula izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan; izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, dan terakhir tanda daftar pertunjukan temporer.

"Penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan ini dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," terangnya.

Beberapa even dan acara besar dalam beberapa pekan ke depan dipastikan akan batal digelar di Jakarta. Untuk diketahui, Instruksi ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah DKI Jakarta.

Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol menerapkan kebijakan khusus dalam upaya preventif untuk mencegah penularan COVID-19. VP Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Agung Praptono mengatakan, kebijakan ini berlaku di seluruh lingkungan perusahan baik untuk kalangan internal maupun eksternal.

"Terlebih sebagai kawasan wisata terpadu, Taman Impian Jaya Ancol dikunjungi oleh ribuan orang setiap harinya," ujar Agung, Kamis (5/3).

Dikatakan dia, pihak manajemen saat ini juga tengah menyiapkan langkah pencegahan dengan pengukuran suhu tubuh bagi karyawan. Bahkan, lanjut dia, pencegahan ini juga berlaku bagi mitra usaha hingga ke pengunjung dengan infra red thermometer dan ruang isolasi khusus di seluruh unit usaha.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement