Kamis 05 Mar 2020 16:38 WIB

Kegiatan Keramaian Sementara tak Diizinkan di Jakarta

Beberapa even dan acara besar dalam beberapa pekan ke depan dipastikan akan batal dig

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Pengunjung menyaksikan pesulap beratraksi di Pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Pengunjung menyaksikan pesulap beratraksi di Pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan izin kegiatan keramaian sementara di Jakarta dalam waktu dekat. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta, langkah itu merupakan upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan risiko penularan COVID-19.

Kepala Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) pada 3 Maret 2020.

"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam event yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," ungkap Benni, Kamis (5/3).

Kegiatan yang dimaksud dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya. Termasuk untuk acara perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya. Selain itu, termasuk izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film.