Kamis 05 Mar 2020 16:49 WIB

Relawan Rumah Zakat Dumai Berikan Pendampingan Usaha

Fasilitator memberikan pendampingan saran dalam hal pemasaran kepada warga.

Relawan Rumah Zakat berikan pendampingan usaha kepada warga.
Foto: Rumah Zakat
Relawan Rumah Zakat berikan pendampingan usaha kepada warga.

REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI, Rumah Zakat melalui Relawan Desa Berdayanya, Eko Saputra, melakukan kunjungan ke peternakan kambing milik Mbah Suminto di Bagan Besar Kota Dumai, Kamis 27 Februari 2020 lalu. Berdiri tahun 2006, Mbah Minto terus menekuni profesi sebagai peternak kambing.

Bermodalkan sisa simpanan dari hasil pekerjaan sebelumnya, Minto kemudian memulai usaha ternak kambing. Ketika memulai usaha, dirinya hanya memiliki empat ekor kambing. Adapun hasil penjualan dari ternak kambing ini dia gunakan untuk ditabung dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga

Minto bersyukur usaha ternak kambingnya bisa berjalan lancar. bahkan dalam sebulan, lebih dari empat kambing bisa terjual. “Alhamdulillah, banyak yang datang kesini untuk mencari kambing untuk aqiqah dan kurban. Dalam satu bulan, bisa terjual 4-6 ekor kambing. Dan bisa memenuhi kebutuhan hidup Mbah,” ujar Mbah Minto.

Dalam kunjungan ini pun, Fasilitator juga memberikan pendampingan saran dalam hal pemasaran kambing milik Minto salah satunya memanfaatkan media sosial untuk meningkatkan penjualan ternaknya.

photo
Relawan Rumah Zakat berikan pendampingan usaha kepada warga. - (Rumah Zakat)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement