Kamis 05 Mar 2020 17:24 WIB

Potensi Pemilih Disabilitasi di Pilkada 2020 Capai 137.247 O

Seluruh warga yang telah mempunyai hak pilih akan terdaftar dalam daftar pemilih. 

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Komisioner KPU RI Viryan Azis saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner KPU RI Viryan Azis saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 137.247 orang atau 0,13 persen dari jumlah daftar penduduk pemilih potensial (DP4) dalam Pilkada 2020 sebesar 105.396.460 orang. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengatakan, angka tersebut masih perlu disinkronisasi dari data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan proses pencocokan dan penelitian (coklit).

"Namun kita juga mengundang Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan sinkronisasi berjalan maraton. Kita bekerja sama melakukan sinkronisasi," ujar Viryan kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).

Dia mengatakan, KPU RI menyampaikan kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 segera mempersiapkan penyusunan daftar pemilih sejak dini. Selain itu, pemetaan ulang terhadap penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) ketika Pemilu 2019 dan pelaksanaan Pilkada 2020 nanti.

Pada Pemilu 2019 ada beberapa TPS yang berdekatan, maka TPS itu bisa digabungkan dengan maksimal jumlah pemilih 800 orang. Akan tetapi, apabila lokasi pemilih sulit mengakses TPS di luar wilayahnya, maka perlu disediakan TPS yang mudah diakses.

Viryan melanjutkan, KPU kabupaten/kota akan menyerahkan data daftar pemilih hasil sinkronisasi dengan mempertimbangkan DP4 dan DPT pemilu sebelumnya pada 17 April 2020. Kemudian dilanjutkan coklit pada 18 April sampai 17 Mei 2020.

"Kegiatan coklit, include di dalamnya, melengkapi elemen data, masuk juga pemilih disabilitas, itu dikonfirmasi langsung pemilih disabilitasnya, itu konfirmasinya di situ," kata Viryan.

Namun, Viryan mengklaim, KPU telah mendesain TPS akses disabilitas tak memandang di daerah tersebut ada pemilih disabilitas atau tidak. Hal itu, guna melindungi dan memfasilitasi hak politik/hak pilih penyintas disabilitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Viryan memastikan, seluruh warga yang telah mempunyai hak pilih akan terdaftar dalam daftar pemilih termasuk orang dengan disabilitas mental. Prinsipnya, mereka dapat sembuh bahkan tanpa surat keterangan dari dokter agar dia bisa memilih.

Di sisi lain, kata Viryan, KPU tak melihat secara spesifik jumlah pemilih disabilitas yang menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019 lalu. Secara nasional, tingkat partisipasi pemilih pada Pilpres 2019 mencapai 81,97 persen dan untuk Pileg sebesar 81,69 persen. 

Ia menambahkan, tingkat partisipasi pada penyelenggaraan Pilkada 2020 mencapai 77,5 persen sesuai target nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan dilaksanakan pemungutan suata serentak di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada 23 September 2020.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement