REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siapapun yang selama 14 hari terakhir datang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan (Korsel) dilarang masuk maupun transit ke Indonesia. Larangan ini menyusul wabah virus corona tipe baru atau Covid-19 yang paling parah mewabahi tiga negara tersebut.
"Para pendatang atau travelers dari sejumlah wilayah di negara-negara tersebut tanpa melihat warga negaranya dilarang masuk dan transit ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam press statement di Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (5/4).
Sejumlah wilayah yang dimaksud di antaranya Iran meliputi wilayah Tehran, Qom, dan Gilan, Italia di wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont, serta Korsel dari kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do. Retno menjelaskan, bagi para pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah tersebut maka mereka akan diminta surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang di masing-masing negara.
Adapun untuk warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari wilayah yang disebutkan maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan. "Kebijakan mulai berlaku Ahad (8/3) mendatang," kata Menlu.
Hingga Kamis (5/3), Iran, Italia, dan Korsel memutakhirkan data kematian maupun kasus infeksi baru dari Covid-19 yang semakin meningkat. Menurut laman worldometers, Italia tercatat dengan jumlah kematian tertinggi setelah Cina yakni sebanyak 107 orang.
Jumlaj itu disusul Iran dengan total kematian 92 orang dan Korsel dengan total kematiannya 35 orang. Sementara itu, jumlah kasus terbanyak setelah Cina menimpa Korsel dengan catatan 5.766 kasus, disusul Italia dengan 3.089 dan Iran tercatat memiliki 2.922 kasus Covid-19.
Secara total di seluruh dunia virus korona yang bermuara dari kota Wuhan, Cina ini telah menjangkiti 95.606 orang. Sedangkan total kematian di seluruh dunia sebanyak 3.287 dan pasien sembuh 53.967.