Kamis 05 Mar 2020 17:40 WIB

Perempuan di Kasus Vina Garut Dituntut Lebih Berat

Terdakswa selalu mengelak perbuatan yang sudah dilakukannya dalam persidangan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Para terdakwa usai sidang lanjutan kasus video Vina Garut di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/1).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Para terdakwa usai sidang lanjutan kasus video Vina Garut di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa kasus video pornografi yang viral dengan nama Vina Garut, dalam persidangan lanjutan pada Kamis (5/3). Terdakwa perempuan berinisial P (19 tahun) dituntut lebih berat dibandingkan dua terdakwa laki-laki, yang masing-masing berinisial W (41) dna AD (29).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma mengatakan, ketiga terdakwa dikenakan dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tuntutan untuk terdakwa P dituntut dengan hukuman penjara lima tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan. Sementara dua terdakwa laki-laki dituntut penjara empat tahun dan denda Rp miliar subsider kurungan tiga bulan.

"Tuntutan berbeda karena dua terdakwa laki-laki dalam persidangan tidak berbelit-belit mengakui perbuatannya," kata dia, Kamis (5/3). 

Menurut dia, dua terdakwa laki-laki bersikap koperatif selama persidangan. Ia menilai sikap itu membantu jalannya sidang dan pihak kejaksaan.

Sementara terdakwa P, lanjut dia, selalu mengelak perbuatan yang sudah dilakukannya dalam persidangan. Selain itu, terdakwa P melakukan perbuatannya tak hanya dengan dua terdakwa laki-laki dalam persidangan, melainkan juga dengan lekaki lainnya. "Karena itu ada perbedaan," kata dia.

Atas tuntutan dari jaksa, para terdakwa diberikan kesempatan membacakan pledoi atau pembelaan. Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement