REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah melalui Komite Keselamatan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberhentikan pelaksanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung mulai 2 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan.
Terdapat enam alasan yang diungkapkan komite sebagai penyebab utama pemberhentian itu.
1. Pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehinggaini berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan jalan non-tol.
2. Pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan manajemen proyek di mana terjadi pembiaran penumpukan material pada bahu jalan. Kondisi itu sangat menganggu fungsi drainase sekitar proyek sekaligs kebersihan dan keselamatan pengguna jalan.
3. Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek. Genangan itu alhasil menimbulkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan menganggu kelancaran arus transportasi logistik.
4. Pengelolaan sistem drainase yang buruk dan adanya keterlambatan pembangunan saluran drainase yang telah terputus akibat proyek sehingga menambah risiko banjir.
5. Terdapat pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIS) di KM 3 +800 tanpa izin sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
6. Pelaksanaan K3, keselamatan lingkungan, serta keselamatan publik yang belum memperhatikan perundangan-undangan di Indonesia.
Sumber: republika.co.id
Pengolah data: ratna puspita