Kamis 05 Mar 2020 18:00 WIB

Garuda Koordinasikan Larangan Masuknya WN dari 3 Negara

Pemerintah melarang WN yang baru dari Iran, Italia dan Korsel masuk ke Indonesia.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
 PT Angkasa Pura II (Persero) bersama seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta memastikan prosedur upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) dijalankan sesuai ketentuan. Garuda Indonesia akan mengkoordinasikan aturan tersebut dengan kementerian terkait.
Foto: dok istimewa
PT Angkasa Pura II (Persero) bersama seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta memastikan prosedur upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) dijalankan sesuai ketentuan. Garuda Indonesia akan mengkoordinasikan aturan tersebut dengan kementerian terkait.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri untuk sementara ini resmi melarang pada pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan (korsel) menyusul wabah virus corona Covid-19 mewabahi tiga negara tersebut. Terkait hal itu, Garuda Indonesia akan mengkoordinasikan aturan tersebut dengan kementerian terkait.

Saat ini, maskapai Garuda Indonesia memiliki rute penerbangan langsung dari dan ke Korea Selatan. "Sampai dengan saat ini kami masih melayani penerbangan ke Korea Selatan," kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Mitra Piranti kepada Republika.co.id, Kamis (5/3).

Baca Juga

Meskipun begitu, Mitra memastikan Garuda Indonesia masih berkoordinasi intensif dengan regulator terkait. Khususnya terkait penerbangan ke negara-negara yang terdampak virus corona.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan siapapun yang dalam 14 hari terakhir datang dari Iran, Italia, dan Korsel dilarang masuk ataupun transit ke Indonesia. "Para pendatang atau travelers dari sejumlah wilayah di negara-negara tersebut tanpa melihat warga negaranya dilarang masuk dan transit ke Indonesia," ujar Retno dalam press statement di Kementerian Luar Negeri, Kamis (5/4).

Retno menjelaskan, sejumlah wilayah yang dimaksud di antaranya Iran meliputi wilayah Tehran, Qom, dan Gilan. Sementara itu Italia di wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Lalu Korsel dari kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.

Menurut Retno, para pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah tersebut akan diminta surat keterangan sehat. Dia menegaskan, surat keterangan sehat tersebut dikeluarkan oleh otoritas berwenang di masing-masing negara.

Sementara untuk warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari wilayah tersebut akan dilakukan pemerkiksaan kesehatan tambahan di bandara kedatangan. "Kebijakan mulai berlaku Ahad (8/3) mendatang," tutur Retno. Rahayu Subekti

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement