REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyarankan pemerintah untuk memperbanyak peralatan pendeteksi corona hingga ke daerah-daerah. Ketua IDI Daeng Faqih mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
"Kami ingin dorong itu, agar pemerintah lebih meningkatkan upayanya, makanya screening itu diperluas hingga menyiapkan lebih banyak rumah sakit, itu yang kami minta," kata Daeng Faqih dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/3).
Faqih melanjutkan, IDI menilai peralatan deteksi yang ada saat ini dimiliki saat belum terjadi kasus positif Corona. Ia melanjutkan, sedangkan kondisi terkini, Indonesia sudah memiliki kasus perdana terdampak Corona.
"Untuk menghindari penyebaran yang lebih luas itu peralatan screening dan perlengkapan ditambah dan alat diperbanyak," katanya.
Faqih mengatakan, penambahan alat pendeteksi itu idelannya juga diikuti dengan penambahna jumlah labolatorium sesuai standar agar sampel virus yang telah diambil dapat segera diteliti dalam jumlah besar. Namun, Faqih mengaku tidak ingin mengunkapkan jumlah ideal dari alat pendeteksi dan rujukan rumah sakit.
Alasanya, dia mengungkapkan, mengingat kondisi geografis Indonesia yang bersifat kepulauan. Lanjut Faqih, yang jelas fasilitas tersebut harus berada di kawasan yang menjadi pusat daerah tertentu sehingga kalau ada kasus bisa segera ditangani.
"Jadi tidak harus bicara ideal berapa, tapi sistem merujuk kalau ada pemeriksaan itu diperkuat dan ditambah," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan dua kasus pertama positif virus Corona. Dia mengungkapkan, kedua pasien itu adalah seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya yang berusia 31 tahun. Mereka saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di RS Sulianti Saroso Jakarta.
Pemerintah, mengacu pada keputusan menteri kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya juga telah menetapkan jaminan pelayanan akibat paparan virus Corona.
Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.