REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut penimbunan suatu barang untuk mencari keuntungan dari isu virus corona (Covid-19) bisa dianggap sebagai kejahatan subversif ekonomi. Karena itu, kepolisian diperbolehkan untuk bertindak dan mencari unsur-unsur kesengajaan dan tujuan penimbunan tersebut.
"Pemerintah sudah menyatakan bisa dianggap kejahatan ekonomi subversif di bidang ekonomi kalau orang menimbun barang, melakukan rush, dan sebagainya untuk ambil keuntungan dari isu ini," ujar Mahfud usai mengisi acara di kegiatan Sertifikasi Da'i di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Karena itu, kata dia, kepolisian boleh bertindak dan mencari unsur-unsur kesengajaan dan tujuan penimbunan tersebut. Menurut dia, jika tujuan memborong barang itu tidak jelas dan kemudian dijual dengan harga yang sangat mahal maka bisa dicari pasal-pasal pidana yang dapat dikenakan.
"Kalau tujuannya tidak jelas tiba-tiba memborong barang lalu dijual dengan sangat mahal itu bisa dicarikan pasal-pasal pidannya," kata dia.
Mahfud juga mengatakan, pemerintah sudah siap menghadapi corona. Semua peralatan dan dokter yang diperlukan untuk menangani Covid-19 sudah pemerintah miliki.
Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak takut dan menghadapi Covid-19 dengan wajar saja. "Pemerintah itu siap menghadapi corona dan mempunyai semua peralatan dan dokter yang diperlukan untuk itu. Jadi jangan takut untuk corona ini kita hadapi secara wajar saja," jelasnya.