Kamis 05 Mar 2020 18:24 WIB

ICC akan Putuskan Kasus Kejahatan Perang di Afghanistan

Kasus tuduhan kejahatan perang pasukan AS di Afghanistan picu serangan diplomatik.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Serangan mematikan di Afghanistan
Foto: Republika
Serangan mematikan di Afghanistan

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) akan memutuskan apakah jaksa ICC dapat menyelidiki tuduhan kejahatan perang Amerika Serikat (AS) dan pasukan lainnya di konflik Afghanistan. Kasus itu memicu Washington melancarkan serangan diplomatik.

Pada April tahun lalu, majelis rendah ICC menolak permintaan jaksa Fatou Bensouda untuk membuka penyelidikan tuduhan pelanggaran semua pihak dalam konflik di Afghanistan. Hal itu termasuk pelanggaran yang dilakukan pasukan AS, pemerintah Afghanistan dan milisi Taliban.

Baca Juga

Jaksa meminta panel banding untuk membatalkan keputusan itu. Kamis (5/3) hakim mengatakan mereka akan memblokir permintaan tersebut karena tidak ada kerja sama dari Kabul dan 'negara-negara kunci' termasuk AS, kemungkinan tuntutan itu berhasil kecil .

Presiden AS Donald Trump membalas permintaan jaksa-jaksa ICC. Pada tahun lalu, pemerintahnya memberlakukan larangan masuk dan sanksi-sanksi lainnya terhadap pegawai ICC.  

Bensouda yakin ada alasan untuk membuka penyelidikan pelanggaran yang dilakukan dari 2003 sampai 2014. Salah satunya pembantaian massal terhadap warga sipil yang dilakukan Taliban. Selain itu, tuduhan pihak berwenang Afghanistan menyiksa tahanan serta pelanggaran yang lebih rendah yang dilakukan pasukan AS dan CIA.  

Setelah al-Qadea menyerang AS pada 11 September 2001, pasukan AS dan negara lainnya masuk ke Afghanistan. Mereka menggulingkan pemerintah Taliban yang melindungi pemimpin al-Qaeda Osama bin Laden.

Keputusan itu membuat AS menjalani perang terlamanya. Sekitar 13 ribu pasukan masih berada di Afghanistan. Pada Sabtu (29/2) AS dan Taliban sudah menandatangani kesepakatan penarikan ribuan pasukan AS yang masih berada di Afghanistan. Tapi pada Rabu (4/3), AS melancarkan serangan udara ke pasukan Taliban.

ICC mulai beroperasi di Den Haag pada tahun 2002. Pengadilan itu langkah terakhir untuk mengadili kejahatan perang, genosida, dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan negara penandatangan atau jika kejahatan terjadi di negara anggota. Afghanistan anggota ICC, sementara Amerika tidak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement