REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi termasuk terus melancarkan operasi tangkap tangan (OTT). Seperti diketahui, semenjak kepemimpinan Firli Bahuri Cs, masyarakat banyak pesimis dengan kinerja lembaga antirasuah itu.
"KPK mendengar harapan masyarakat agar KPK tetap tegas dan tidak melemah dalam menjalankan tugas penindakan. KPK akan tetap menjalankan upaya-upaya penegakan hukum sebagaimana adanya. KPK menegaskan tidak akan mengurangi upaya penindakan dalam pemberantasan korupsi. Penindakan akan tetap kami lakukan semaksimal mungkin," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/2).
Diketahui, usai pelantikan pimpinan KPK Jilid V, lembaga antirasuah lebih memfokuskan pada tindak pencegahan. Dalam dua bulan, baru dua kali KPK melancarkan tangkap tangan yakni OTT Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan OTT Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, dua tangkap tangan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang ditandatangani pimpinan KPK Jilid IV.
Menurut Ghufron, saat ini pihaknya fokus dengan perkara yang dibangun dari proses penyelidikan atau case building dengan orientasi memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Namun, Ghufron menegaskan, pihaknya akan tetap melancarkan tangkap tangan.
"Tetap akan melakukan upaya hukum tapi orientasinya pengembalian uang negara, hal ini tentu bukan berarti KPK akan menghapus OTT. Tidak akan menghapus tangkap tangan sebagai salah satu cara melakukan tugas penindakan. KPK akan tetap melakukan tindakan hukum termasuk upaya penangkapan tangan tersebut," katanya.
Ghufron menuturkan, untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, KPK telah membentuk tim khusus yang menangani pencucian uang hasil korupsi. Tim ini diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang telah dikorupsi.
"Penanganan tindak pidana pencucian uang akan menjadi prioritas KPK ke depan, karena apa? Orientasinya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dikorupsi," katanya.
KPK juga telah menetapkan empat sektor yang menjadi fokus, yakni pemberantasan korupsi di sektor bisnis, politik, aparat penegak hukum (APH), dan pelayanan publik. Di samping itu, KPK juga akan tetap mengacu pada lima kebijakan presiden dalam menjalankan tugasnya, yaitu pembangunan SDM, infrastruktur, penyederhanaan regulasi termasuk di dalamnya omnibus law, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.