REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim gabungan Polda, Polresta serta Polsek Kotabaru Jambi berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang karyawan koperasi simpan pinjam. Kapolsek Kotabaru Jambi AKP Afrito, di Jambi Kamis mengatakan, tersangka ditangkap di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan.
Tersangka pembunuhan sadis diidentifikasi Henik Fransisco (21) warga Dusun III, Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, ditangkapi setelah beberapa bulan menjadi buruan polisi.
Hendrik diamankan karena telah melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya sendiri yang merupakan karyawan Koperasi yakni Sefantri (27). Pembununan ini terjadi pada Ahad (2/3) sekitar pukul 20.00 WIB di Perum Kota Baru Indah, RT30, Blok No 49, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kronologis kejadian pembunuhan tersebut berawal saat korban mengajak pelaku untuk bergotong royong membersihkan rumah di tempat pelaku dan korban tinggal. Saat diajak pelaku menolak dan balik marah terhadap korban.
Pelaku tidak mau diajak gotong royong oleh korban sehingga terjadi cekcok namun sempat didamaikan oleh teman-temannya yang melihat keributan di tempat kejadian.
Setelah didamaikan oleh temannya pelaku langsung pergi. Diduga pelaku masih memiliki rasa sakit hati terhadap korban sehingga pelaku datang lagi ke tempat korban dengan membawa senjata tajam jenis pisau pada malam harinya. Kemudian korban dan pelaku kembali ribut di dapur. Keesokan harinya teman-teman melihat korban telah berlumuran darah.
Setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor honda Revo milik kantornya. Sementara itu korban mengalami luka di bagian kepala atas kemudian luka pada dada kiri dan luka pada pinggang belakang sebelah kiri juga lengan atas bagian belakang dan mata kiri sebelah dalam yang membuat korban meninggal dunia.
"Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri," ujarnya, Kamis.
Kemudian barang bukti lainnya yaitu satu lembar visum Rumah Sakit Rimbo Medika, satu stel pakaian yang digunakan korban dan satu batu gilingan. Satu buah pisau dapur warna ungu dengan panjang lebih kurang 15 cm yang digunakan pelaku menusuk korban masih masuk daftar pencarian barang pihak kepolisian karena telah di buang oleh pelaku.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.