REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Polres Bogor kembali menangkap bos tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah barat Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menangkap tersangka berinisial RA (34) yang merupakan warga Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
"Peran pelaku melakukan penambangan termasuk mengolah juga. Dia pemiliknya, ya dia bosnya," ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (5/3).
Roland mengatakan, tambang emas ilegal yang dikelola oleh RA ini tergolong usaha besar, dengan total pekerja sekitar 30 orang. Bisnis yang sudah dijalankan dua tahun ke belakang ini mampu menghasilkan Rp 30 juta hingga Rp 50 juta perbulan.
Peralatan tambang milik RA yang disita oleh polisi pun terbilang lengkap, di antaranya 70 alat gelundungan emas hingga enam unit tong besar pengolahan emas. Selain berupa peralatan tambang, polisi juga mengamankan barang bukti seperti 20 karung pasir serta tanah yang berisikan kandungan emas, serta satu buah emas yang masih berbentuk jendil.
"Ini mengantisipasi eksploitasi alam berkelanjutan yang dapat mengakibatkan bencana alam," kata Roland.
Pengusaha tambang emas ilegal itu kini terancam dijerat sesuai pasal 161 dan atau pasal 158 Jo Pasal 37 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun. Sebelumnya, Polres Bogor juga menangkap pemuda 26 tahun berinisial IS yang merupakan tersangka bos tambang emas ilegal di Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.