Kamis 05 Mar 2020 21:04 WIB

Aparat Amankan Ribuan Masker Ilegal Senilai Rp 4,7 Miliar

Terduga mendapatkan bahan baku pembuatan masker dari China.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Foto: Antara/Fauzan
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak hampir 500 ribu buah masker diamankan aparat dari kawasan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/3) malam. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, nilai barang sitaan itu mencapai sekitar Rp 4,7 miliar.

"Asumsinya ribuan masker itu jika dijual dengan harga Rp 500 ribu perkotak, maka keuntungan bisa mencapai Rp 4,7 miliar. Satu kotak berisi 50 buah masker," kata Heru Novianto di Jakarta pada Kamis (5/3).

Heru mengatakan, dalam penggerebekan itu kepolisian mengamankan 38 bal gulungan bahan baku pembuatan masker di bagian dalam. Setiap satu gulungan dapat dijadikan 2.500 buah masker. Heru melanjutkan, bahan baku bagian luar masker berada di pabrik yang berbeda di Tangerang Selatan (Tangsel).

Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan, terduga sempat berencana memproduksi masker pada 2012 lalu. Namun, dia melanjutkan, terduga masih belum bisa melanjutkan produksi lantaran belum mendapatkan izin. Ribuan masker tersebut dijual secara orang perorang.

"Selanjutnya, dia sempat berhenti, tapi di momen sekarang dimana masker lagi langka ini dia mencetak lagi tanpa izin," jelas Heru.

Heru mengatakan, terduga mendapatkan bahan baku pembuatan masker dari China. Kepolisian hingga saat ini belum mengetahui bahan baku itu diimpor secara ilegal atau sebaliknya. Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya sindikasi produksi masker ilegal tersebut.

Heru mengatakan, produksi masker itu tidak memiliki merek dan nomor serta izin dari kementerian kesehatan. Dia mengakui, bahwa keberadaan pabrik ilegal ini bisa jadi lolos dari pengawasan aparat mengingat mereka sudah sempat ingin beroperasi delapan tahun lalu.

Kepolisian telah mengamankan 12 orang termasuk pemilik pabrik guna dimintai keterangan. Heru mengatakan, mereka kemungkinan akan dijerat pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Saat ini kepolisian berdama para terduga sedang menuju oabrik satu lagi di Tangsel karena disini hanya untuk finishing," kata Heru lagi.

Kepolisian sebelumnya juga sempat melakukan penggrebekan serupa di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari Kota Tangerang pada Selasa (3/3) pukul 15.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 180 karton berisi 360.000 masker merk Remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merk Volca dan Well-best.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement