REPUBLIKA.CO.ID, CHRISTCHURCH – Sam Brittenden (19 tahun) ditangkap dan kini berada di Pengadilan Distrik Christchurch setelah surat perintah penggeledahan atas ancaman terhadap Masjid Al Noor pada Ahad (29/2).
Dilansir di newshub.co.nz, Kamis (5/3) Brittenden menjadi tersangka, setelah polisi gagal melakukan pencarian hingga akhirnya terungkap. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Pencarian dan Pengawasan.
Surat perintah pencarian dikeluarkan pada Rabu(4/3) setelah seseorang memposting pesan yang ditulis dalam bahasa Inggris dan Ukraina ke pesan daring. Pesan itu disertai dengan gambar orang berpakaian balaclava di luar masjid.
Polisi mengkonfirmasi bahwa postingan tersebut dibuat secara anonim pada aplikasi yang dienkripsi. "Polisi menemukan sejumlah barang di alamat itu, termasuk sebuah kendaraan, dan kami saat ini sedang berbicara dengan seorang pria berusia 19 tahun dari alamat itu," kata Komandan Distrik Canterbury Supt John Price.
"Atas nama Kepolisian Selandia Baru, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada anggota masyarakat yang memberi tahu kami tentang ancaman baru-baru ini terhadap Masjid Al Noor," tambah dia.
Komunitas Muslim mendesak anggotanya untuk ekstra waspada setelah adanya ancaman itu. Supt Price mengatakan gambar yang mengancam menyebabkan stres dan kecemasan yang meningkat.
Brittenden selanjutnya akan muncul di pengadilan pada 19 Maret. Masjid Al Noor menjadi sasaran dalam penembakan 15 Maret tahun lalu. Kemudian mendapat ancaman dua pekan sebelum peringatan setahun pembantaian yang menewaskan 51 orang.