REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur mengamankan sebanyak 40 boks masker hasil penimbunan yang diduga akan dijual lagi oleh pelaku dengan harga tinggi guna mendapatkan keuntungan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Kamis (5/3) mengatakan masker-masker tersebut disita dari EW (36) warga Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
"Dari pelaku, petugas mengamankan sebanyak 40 boks masker. Dimana satu boks berisi 20 masker. Pelaku ini mendapatkan masker tersebut dari istrinya yang bekerja di Hong Kong," ujar AKP Logos Bintoro, kepada wartawan.
Menurut dia, aksi pelaku tersebut diketahui petugas saat yang bersangkutan menawarkan dan menjual masker-maskernya tersebut di akun media sosial Facebook miliknya.
Satu boks masker berisi 20 masker tersebut dijual dengan harga tinggi, yakni mencapai Rp 285 ribu per boks. Padahal dalam kondisi normal, harga satu boks masker hanya berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 45.000.
Polisi masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Diduga tidak hanya EW saja yang diduga memanfaatkan kondisi tingginya kebutuhan masker di saat maraknya wabah global virus corona. Polisi juga akan menelisik asal usul masker yang dijual pelaku via media sosial.
Bila terbukti bersalah, polisi akan menjerat EW dengan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal 107 UU Perdagangan menyebutkan akan mengancam penimbun dengan hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 50 miliar.
Pihaknya juga akan menerjunkan satu tim untuk melakukan penyelidikan lapangan. Upaya itu dilakukan seiring kelangkaan masker di pasaran. Selain itu, tim juga untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oknum dalam kasus isu corona kali ini.