REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur mengamankan sebanyak 40 boks masker hasil penimbunan yang diduga akan dijual lagi oleh pelaku dengan harga tinggi guna mendapatkan keuntungan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Kamis (5/3) mengatakan masker-masker tersebut disita dari EW (36) warga Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
"Dari pelaku, petugas mengamankan sebanyak 40 boks masker. Dimana satu boks berisi 20 masker. Pelaku ini mendapatkan masker tersebut dari istrinya yang bekerja di Hong Kong," ujar AKP Logos Bintoro, kepada wartawan.
Menurut dia, aksi pelaku tersebut diketahui petugas saat yang bersangkutan menawarkan dan menjual masker-maskernya tersebut di akun media sosial Facebook miliknya.