Kamis 05 Mar 2020 22:35 WIB

Geledah Dua Tempat, KPK Gagal Temukan Nurhadi

KPK akan terus mencari tahu keberadaan Nurhadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, penyidik kembali melakukan pencarian terhadap daftar pencarian orang (DPO) mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pada Kamis (5/3) penyidik melakukan penggeledahan dua lokasi di Jakarta.

"Hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua tempat, di sesuai dengan alamat yang di praperadilannya saat itu yaitu di Hang Lekir dan di Patal Senayan," ungkap Ali di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/3).

Baca Juga

Namun, dari penggeledahan itu penyidik tak menemukan Nurhadi ataupun dua buronan lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. "Kami belum menemukan keberadaan daripada DPO yang sedang kami cari," ungkapnya.

Meskipun kembali gagal, Ali menegaskan KPK akan terus mencari keberadaan Nurhadi dkk, berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK.

"Tentu ini terus menerus dilakulan oleh temen-temen penyidik menindaklanjuti informasi yang ada atau data yg dimiliki teman-teman penyidik terkait dengan baik itu alamat yang ada atau tempat-tempat yang ada untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut," tegasnya.

Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2019 atas dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi saat menjadi Sekretaris Jenderal ( Sekjen) Mahkamah Agung (MA) 2010-2016. Ia ditetapkan ssbagai tersangka bersama dua tersangka lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto

KPK menjerat Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12  a atau Pasal 12 b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan, atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1)  b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement