Kamis 05 Mar 2020 22:37 WIB

Polda Metro Jaya Akan Musnahkan Masker Ilegal

Pemusnahan barang bukti masker ilegal masih menunggu putusan pengadilan.

Red: Nora Azizah
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020).
Foto: Antara/Fauzan
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan memusnahkan masker ilegal yang disita dalam operasi penggerebekan di sejumlah lokasi penimbunan. Meski demikian, proses pemusnahan masker yang kini menjadi barang bukti tersebut masih harus menunggu hasil putusan inkrah dari pengadilan.

"Tunggu nanti kalau inkrah dimusnahkan ya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (5/3).

Baca Juga

Yusri mengatakan, masker yang akan dimusnahkan itu adalah masker yang masuk dalam kategori ilegal, antara lain yang tidak mempunyai izin edar, tidak mempunyai SNI dan lain sebagainya. Polda Metro Jaya juga tengah menjajaki kemungkinan penjualan masker yang legal dan sesuai standar yang turut disita dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh penyidik kepolisian.

"Contoh, kemarin pabrik ilegal kan enggak sesuai standar, itu dijadikan barang bukti, kita tidak akan bagikan kepada masyarakat. Itu namanya salah dan ilegal kalau kita bagikan kepada masyarakat," katanya.