Kamis 05 Mar 2020 23:42 WIB

Jaksa Tuntut Pemeran Video Asusila di Garut 5 Tahun Penjara

Pemeran video wanita dalam proses pemeriksaan memberikan keterangan yang berbelit.

Petugas membawa terdakwa VA pada sidang tertutup pembacaan tuntutan kasus asusila Vina Garut di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (5/3/2020).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Petugas membawa terdakwa VA pada sidang tertutup pembacaan tuntutan kasus asusila Vina Garut di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (5/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa wanita kasus pembuatan video asusila selama lima tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar dan subsider tiga bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (5/3).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma, menyatakan, berdasarkan pertimbangan tim jaksa menuntut terdakwa kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. "Tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan. Kalau dendanya tak dibayar diganti dengan kurungan," kata Dapot sekaligus jaksa dalam kasus itu.

Baca Juga

Terdakwa wanita inisial VA bersama dua terdakwa laki-laki inisial WE dan AD pemeran kasus video asusila menjalani persidangan secara tertutup di Pengadilan Negeri Garut untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa. Terdakwa sebelumnya didakwa Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dapot menyampaikan, terdakwa wanita dalam proses pemeriksaan memberikan keterangan yang berbelit. Bahkan tidak mengakui perbuatannya itu, meski sudah jelas terlihat dalam video tersebut. "VA bukan hanya sekali melakukan perbuatannya, tapi sudah berulang kali," katanya.

Berbeda dengan terdakwa VA, terdakwa AD dan WE dituntut hukuman lebih ringan yakni empat tahun penjara karena mengakui perbuatannya, dan denda sama sebesar Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan penjara. "Ketiga terdakwa dinilai jaksa sudah memenuhi unsur pidana dalam Undang-undang Pornografi," kata Dapot.

Sementara itu terdakwa VA akan mengajukan pembelaan. Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan sepekan ke depan dengan agenda persidangan pembelaan dari terdakwa.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement