REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA -- Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang dipasarkan melalui jaringan media sosial Instagram. Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku CP binti JA (24) dan MK bin LP (24), warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara, Selasa (3/3) malam.
"Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka pada kasus ini," kata Kasat Reskrim Kompol Damus Asa di Samarinda, Kamis (5/3).
Damus membeberkan pengungkapan. Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi perdagangan kosmetik tanpa izin edar yang dipasarkan melalui Instagram @bie.beautyskin. “Anggota kami melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemesanan untuk salah satu produk kosmetik dari pemilik akun Instagram @bie.beautyskin berupa 1 picis hand body merek Bie Beautyskin Body Whitening,” kata Damus.
Tidak berselang lama, produk yang dipesan oleh petugas kemudian diantar oleh seorang kurir. "Saat kurir datang mengantarkan pesanan, anggota kami langsung meminta kurir tersebut untuk menunjukkan letak toko atau rumah pengirim barang,” kata Damus.
Tepatnya sekira pukul 17.00 WIA, anggota Satreskrim sampai di TKP. Ternyata anggota Satreskrim menemukan ribuan stok produk klosmetik berbagai jenis di TKP. “Saat di lokasi, anggota menemukan ribuan stok kosmetik berbagai jenis seperti hand body, peeling, beauty water yang diberi label ulang menggunakan merek Bie Beautyskin yang tidak memiliki izin dari BPOM,” kata Damus.
Berdasarkan keterangan, mereka masih mengurus izinnya tetapi belum keluar. "Atas kejadian tersebut akhirnya anggota Satreskrim mengamankan BB dan tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 huruf (d) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.